Lulusan SMA/SMK yang lolos SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri perlu membayar biaya kuliah yang telah ditetapkan. Berbeda dengan kampus swasta, PTN menerapkan sistem biaya kuliah berdasarkan kemampuan finansial orang tua calon mahasiswa atau Uang Kuliah Tunggal. Jadi, bagaimana pembagian UKT berdasarkan gaji orang tua mahasiswa yang sudah lolos seleksi?
UKT dibagi berdasarkan dengan penghasilan kotor ditambah penghasilan sampingan orang tua mahasiswa yang diterima. Jika kedua orang tua bekerja, maka penghasilan keduanya wajib digabungkan sebagai bukti kemampuan finansial. Bukti yang diperlukan adalah slip gaji resmi yang dikeluarkan oleh bendahara kantor atau perusahaan yang menaungi.
Memang setiap fakultas atau program studi memiliki besaran UKT yang berbeda-beda. Rata-rata UKT mahasiswa jurusan SAINTEK lebih mahal sebab perlu biaya praktikum dan penelitian yang telah terangkum dalam besaran UKT tersebut. Mahasiswa tidak perlu membayar biaya tambahan selain UKT kecuali kebijakan kampus masing-masing.
Kelompok UKT Di PTN Dan Besaran Biaya
Pembagian UKT berdasarkan gaji orang tua memang cukup simpel bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berstatus pegawai negeri. Bagi karyawan swasta, pencantuman UKT perlu rincian resmi dari staf keuangan kantor. Apabila orang tua mahasiswa tidak mampu, bisa membayar UKT paling rendah atau golongan I. Berikut rincian kelompok UKT di salah satu PTN ternama Indonesia yang wajib Kamu ketahui yaitu :
1. Penerima Bidik Misi
Mahasiswa tidak perlu membayar biaya sepeser pun alias nol rupiah untuk orang tua yang memiliki penghasilan kurang dari 500 ribu rupiah per bulan.
2. Golongan I
Berlaku untuk mahasiswa yang berasa dari keluarga dengan penghasilan kurang dari 500 ribu rupiah sebesar 500 ribu rupiah per semester.
3. Golongan II
Berlaku untuk mahasiswa yang memiliki penghasilan orang tua mulai 500 ribu sampai 2 juta, maka wajib membayar UKT sebesar 1 juta rupiah per semester.
4. Golongan III
Mahasiswa yang masuk golongan III berasal dari wali atau orang tua dengan penghasilan 2 juta sampai 3,5 juta per bulan. Besaran UKT bervariasi sesuai jurusan masing-masing mulai 2,4 juta sampai 7,5 juta rupiah.
5. Golongan IV
Mahasiswa dari golongan IV berasal dari wali atau orang tua dengan penghasilan antara 3,5 sampai 5 juta rupiah. Mereka harus membayar besaran UKT antara 3,5 sampai 10 jutaan rupiah per semester.
6. Golongan V
Golongan atas yang berasal dari wali atau orang tua dengan penghasilan lebih dari 5 juta per bulan, maka wajib membayar UKT mulai 4,8 sampai 14 juta rupiah per semester.
7. Golongan VI
Jika orang tua Kamu punya penghasilan lebih dari 10 juta rupiah per bulan, masuk kategori golongan VI yang harus membayar UKT sebesar 5,5 juta sampai 22 juta per semester.
Produk Terlaris di Shopee
Pembagian UKT berdasarkan gaji orang tua bisa berubah sesuai dengan kebijakan PTN masing-masing, ya! Semoga informasi kali ini bermanfaat buat Kamu ya sebagai referensi saaat mau kuliah nantinya ya.